Bengkulu – Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Polres Kaur.
Sosialisasi pada Kamis (23/10) pagi ini diikuti oleh 65 personel Polres Kaur.
Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.
Whistle Blower System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti:
- menjelaskan siapa
- melakukan apa
- kapan, dimana
- mengapa
- dan bagaimana,
- serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polres Kaur dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKBP Letjen Haloho.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polres Kaur dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya.
 
			 
                                

















