Sehingga, dikatakan Gregorius, jika jarak yang perlu dijaga adalah dengan kabel dan bukan tiang.
Sementara untuk SUTT, memiliki tegangan 150 kV dan SUTET memiliki tegangan 250-500 kV. Keduanya memiliki batas vertikal dan horizontal yang berbeda-beda sesuai jenis menaranya.
Batasan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Lanjutnya, jika letak bangunan atau benda yang berada terlalu dekat dengan jaringan kabel itu berbahaya. Sebab, bisa menyebabkan listrik mati. Hal inilah perlu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut agar aktivitas di lingkungan rumah lebih aman dan nyaman.
Nah, itulah mengenai bahaya jika rumah berada di dekat kabel listrik, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati