Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu di bawah komando Brigjen Pol. Roby Karya Adi menggelar rilis akhir tahun 2025.
Untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Bengkulu, pihaknya menggunakan strategi komprehensif yang menggabungkan ketegasan penindakan hukum dengan masifnya program pencegahan.
Dalam aspek penegakan hukum, BNNP Bengkulu menunjukkan keberhasilan signifikan dengan menuntaskan 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 19 tersangka dari sindikat terorganisir.
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku meliputi:
- 2,6 kilogram sabu,
- 5,7 kilogram ganja,
- 3.384 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi menyebut keberhasilan paling menonjol terjadi pada pengungkapan jaringan Riza dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Penindakan itu secara matematis berhasil menyelamatkan 42.431 jiwa warga Bengkulu dari bahaya narkotika.
Selain penindakan fisik, BNNP juga menjalankan fungsi asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 40 orang dengan rincian:
- 19 orang dilanjutkan ke proses hukum
- 21 orang lainnya mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
Sejalan dengan masifnya penindakan, BNNP Bengkulu juga mencatatkan angka capaian yang luar biasa pada bidang pencegahan.

















