“Perubahan lingkungan ekosistem di hulu sungai di Bukit Sanggul ini, selain mempengaruhi debit air terjun pintu langit, juga menjadi ancaman bencana banjir bandang bagi penduduknya di hilir sungai akibat Bukit Sanggul Register 37 sudah digunduli,” pungkasnya.

Sementara itu, sejak terbitnya SK Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, telah mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.
Assisten III Sekretariat Pemkab Seluma, Ridwan Sabrin mengatakan khusus di Kabupaten Seluma, perubahan peruntukan kawasan hutan yang sebelumnya diusulkan Pemkab Seluma seluas 60.909 hektare, hanya disetujui Kementerian LHK seluas 20.104,86 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Produksi (HP) dan Areal Penggunaan Lainnya (APL).

















