Selama proses hukum berjalan dan belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, ketiga ASN ini hanya akan mendapat setengah gaji.
“Untuk gaji masih tetap terima, tapi hanya setengahnya saja sesuai regulasi yang ada dan kita lihat perkembangan selanjutnya,” sampai Bupati, Kamis (28/8).
Bupati menambahkan, Pemkab Kepahiang masih menunggu kejelasan status ketiganya dan masih menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kita masih menerapkan asas praduga tak bersalah, namun jika memang dinyatakan bersalah maka kita akan ambil langkah selanjutnya,” singkatnya.