Mukomuko – Saat ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 18,9 miliar.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko merangkum pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak periode Januari hingga Agustus tahun 2025.

Angka tersebut setara dengan 82,5% dari target pendapatan sebesar Rp 23 miliar dari yang ditetapkan pada tahun 2025 saat ini.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan sistem pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan.
Diketahui, dalam skema yang baru ini, beban pajak yang dibayarkan oleh masyarakat di Daerah Kabupaten Mukomuko berpotensi sedikit lebih besar dibandingkan dengan sistem yang sebelumnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimistis untuk target pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor akan tercapai sebelum akhir tahun 2025. Mengingat tren capaian yang sudah mendekati 85% di bulan Agustus ini.