Sistem akan menyetujui dan melakukan pencairan
4. Pengembalian
Detail pengembalian bisa dilihat dengan mudah dalam aplikasi
Untuk diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebijakan dari pihak penyedia.
Ciri-ciri Pinjol Resmi
Berikut ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
1. Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK
2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu
4. Bunga dan biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar atau melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center yang akibatnya tidak dapat meminjam ke platform fintech lainnya
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
















