Nasional – Bagi Anda yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A di awal Januari 2026, maka ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku.
Biasanya, untuk biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.
Pada dasarnya, SIM sangat penting, karena merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.
Dengan adanya SIM, maka pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Jika Anda berencana membuat SIM A, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan:
Biaya pembuatan SIM A baru : Rp 120.000 per penerbitan
Untuk diketahui, biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang merupakan dokumen syarat pembuatan SIM. Berikut rinciannya:
– Tarif tes kesehatan di Satpas
Biaya pemeriksaan kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) : Rp 35.000. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan terhadap penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya.

















