2. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP),
3. Tingkat inflasi, dan
4. Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan realisasi ekonomi makro selama tahun 2025, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut.
“Walau dari sisi ekonomi makro ada indikasi tarif listrik seharusnya naik, pemerintah berkomitmen menjaga agar daya beli masyarakat tetap kuat. Maka, tarif listrik untuk Triwulan IV 2025 diputuskan tetap, tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip pada Selasa (7/10).
Subsidi Tetap Mengalir untuk Rumah Tangga dan UMKM
Tak hanya pelanggan non subsidi, pelanggan dengan kategori subsidi juga bisa bernapas lega.
Pemerintah memastikan bantuan tetap diberikan bagi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah ingin memastikan listrik tetap bisa dijangkau semua lapisan masyarakat. Prinsipnya, listrik itu bukan hanya soal energi, tapi juga kesejahteraan.” imbuh Tri.