Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan ini sebagai bukti nyata kerja sama antara pemerintah dan PLN dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional, memperkuat jaringan, dan memperluas akses listrik ke wilayah yang belum terjangkau. Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmati listrik dengan kualitas baik tanpa khawatir biaya melonjak.
Tarif Listrik Terbaru Oktober–Desember 2025
Biar ngak bingung, berikut tarif resmi listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai Oktober sampai Desember 2025:
1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh