Pihaknya mendapat informasi bahwa Hidayat berada di Jalan Hibrida 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 14.12 WIB, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku penganiayaan berat Bengkulu langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau ketentuan baru Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya
(Rendra)

















