<strong>Nasional</strong> - Pemerintah tak pernah berhenti memberikan kelayakan hidup bagi masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti melalui Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menata dan memberikan kejelasan atas status bagi tenaga honorer (non-ASN), sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan terjadi setelah penghapusan tenaga honorer. Saat ini PPPK Paruh Waktu tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Tidak hanya itu, banyak juga yang penasaran dan mempertanyakan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Seperti diketahui, meskipun masuk kategori ASN, sistem perekrutan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan CPNS maupun PPPK Penuh Waktu. Namun untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu sendiri telah diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu terbesar? Pada diktum ke-19 dijelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum pekerja yang berlaku di daerah masing-masing.<!--nextpage--> Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu bisa saja mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi besaran gaji PPPK paruh waktu tidak akan sama untuk setiap provinsi. Sebagai gambaran, berikut besaran UMP tahun 2025 dari berbagai provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan: <strong>Pulau Sulawesi</strong> - Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 - Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 - Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 - Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 - Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 - Gorontalo: Rp 3.221.731 <strong>Pulau Jawa</strong> - DKI Jakarta: Rp 5.396.761 - Jawa Barat: Rp 2.191.232 - Jawa Tengah: Rp 2.169.349 - Jawa Timur: Rp 2.305.985 - Banten: Rp 2.905.119 - Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080<!--nextpage--> <strong>Pulau Kalimantan</strong> - Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 - Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 - Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 - Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 - Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 <strong>Pulau Sumatera</strong> - Sumatra Barat: Rp 2.994.193 - Sumatra Utara: Rp 2.992.559 - Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 - Aceh: Rp 3.685.616 - Riau: Rp 3.508.776 - Lampung: Rp 2.893.070 - Bengkulu: Rp 2.670.039 - Jambi: Rp 3.234.535 - Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 - Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600 <strong>Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku</strong> - Bali: Rp 2.996.561 - Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 - Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 - Maluku Utara: Rp 3.408.000 - Maluku: Rp 3.141.700 <strong>Papua</strong> - Papua: Rp 4.285.850 - Papua Barat: Rp 3.615.000 - Papua Tengah: Rp 4.285.848 - Papua Pegunungan: Rp 4.285.850 - Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 - Papua Selatan: Rp 4.285.850 Jika dilihat dari daftar UMP setiap provinsi di atas, maka PPPK paruh waktu yang akan menerima gaji tertinggi adalah dari Provinsi DKI Jakarta dengan nominal Rp 5.396.761.<!--nextpage--> <strong>Putri Nurhidayati</strong>