Bagian pemerintah sebesar 10 persen pada poin nomor 1 dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Alokasi untuk kabupaten dan kota dari bagian pemerintah sebesar 10 persen dibagi dengan rincian sebagai berikut:
– 6,5 persen dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten dan kota.
– 3,5 persen dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/ melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH-BPHTB)
Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 persen untuk pemerintahan dan 80 persen untuk daerah.
DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80 persen dibagi dengan rincian sebagai berikut:
– 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan.
– 64 persen untuk kabupaten/ kota yang bersangkutan,
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.