Tujuannya adalah memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk mengatasi isu nasional seperti kemiskinan ekstrem dan pemulihan ekonomi, dengan alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, serta alokasi untuk BLT sesuai regulasi terbaru seperti PMK 81 Tahun 2025).
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2

















