KUHP baru menyadari pentingnya nilai moral ini. Melalui Pasal 45 hingga 50, KUHP menegaskan tanggung jawab pidana korporasi, di mana perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana seperti denda, pembatasan kegiatan, bahkan pembubaran.
Ini mencerminkan bahwa hukum kini tidak hanya mengatur individu, tetapi juga menuntut integritas dari lembaga ekonomi.
Dari Etika ke Hukum: Transformasi Nilai dalam KUHP Baru
Sebelum KUHP baru diberlakukan, banyak pelanggaran etika bisnis sulit dijerat hukum karena tidak termasuk kategori pidana.
Misalnya, praktik kartel atau penyalahgunaan kekuasaan ekonomi baru bisa diproses bila terbukti menimbulkan kerugian besar atau melanggar undang-undang sektoral.
Namun, KUHP baru memperluas pendekatan ini dengan memasukkan nilai-nilai moral ke dalam tujuan pemidanaan.
Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan “untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menjaga keseimbangan masyarakat.” Artinya, hukum kini bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan keseimbangan moral dalam masyarakat ekonomi.

















