Namun dalam surat kepemilikan yang didapatkan, jika mobil dinas tersebut telah dibalik namakan oleh Murman Effendi atas nama perusahaan.
Untuk memastikan hal inilah, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan kroscek keabsahan surat kepemilikan kendaraan, dengan langsung berkoordinasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari hasil kroscek ini, ternyata surat kepemilikan kendaraan yang telah dibalik namakan atas nama perusahaan tersebut palsu.
“Surat kepemilikan kendaraan tersebut dipalsukan. Ternyata mobil tersebut masih berstatus mobil dinas, bukan mobil atas nama perusahaan seperti yang tertera pada STNK,” terang Ekke.
Dengan demikian, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Seluma terkait dengan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan, sehingga Pemkab Seluma dapat menindaklanjuti terkait dengan keberadaan aset-aset bergerak milik Pemkab Seluma.
“Pastinya kita nanti akan menyampaikan ke bagian aset Pemkab Seluma terkait dengan hal ini, sehingga Pemkab Seluma dapat menindaklanjutinya,” pungkasnya.