Bengkulu – Salah satu pengembang perumahan di Kota Bengkulu berinisial REC dilaporkan ke Polresta Bengkulu.
Pelapornya adalah Khairul Alamsyah warga Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu.
Pria berusia 70 tahun ini melaporkan REC atas dugaan tindak pidana penipuan yang membuatnya merugi sebesar Rp 375 juta.
Penuturan pelapor kepada RBTV, dirinya membangun 5 unit rumah tipe 36 dan pembuatan lapis tebing perumahan milik terlapor REC.
Lokasi pekerjaan itu berada di kantor kelurahan Betungan dan telah dituntaskannya 100 persen, namun uang pekerjaan itu tak dibayarkan terlapor REC selaku developer.

Khairul menyampaikan kekecewaannya, karena seluruh pembangunan tersebut ia selesaikan menggunakan dana pribadi.
Saat ini, 5 unit rumah yang sudah tuntas dibangunnya itu telah dihuni, namun uang yang menjadi haknya atas pekerjaan itu belum juga dibayar.
Pelapor awalnya sempat melakukan aksi penyegelan terhadap 5 unit rumah tersebut sebagai bentuk protes.
Namun bukannya mendapatkan kepastian pembayaran, korban justru menerima surat somasi dari pihak developer.

















