Nasional – Untuk diketahui, kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dewan Pers bereaksi dan memberikan 4 poin pernyataan lengkap kepada Biro Pers Istana yang mencabut ID Pers Jurnalis CNN yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan usai bertanya tentang MBG.
Aksi Biro Pers tersebut dikecam keras. Dewan Pers mengingatkan agar semua pihak menghormati kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyatakan jika Biro Pers Istana hendaknya segera memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia tersebut.
Ini harus dilakukan gar tidak menghambat pelaksanaan atas tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin Hidayat.
4 Poin Pernyataan Lengkap Dewan Pers untuk Biro Pers Istana
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
- Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Pihak CNN Indonesia telah membenarkan jika adanya pencabutan ID Card seorang jurnalis mereka yang bernama Diana Valencia pada Sabtu (27/9).