Bengkulu – Oknum guru SMP ditangkap Polda Bengkulu. HF seorang pria yang berstatus oknum guru di SMP Negeri Kota Bengkulu mendekam dalam sel tahanan Polda Bengkulu.
Oknum guru PPPK ini ditangkap atas personel Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial.
Penangkapan terhadap HF warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit Siber.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber AKBP. Haerudin menyampaikan, HF pria berusia 25 tahun ini ditangkap langsung di kediamannya.