Dan dalam waktu dekat akan rampung dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Bengkulu.
“Kita masih melaksanakan P-19, dan memeriksa para saksi-saksi berikut dengan riksa tambahan ke 3 tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui Polda telah penetapan 3 tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, yakni Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, lalu, Yanwar Pribadi dan Eki yang keduanya merupakan Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga baru baru ini memanggil dan memintai keterangan Asisten di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, para PHL berikut dengan ATP mantan pengacara tersangka Samsu Bahari yang juga ikut memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
(**)

















