Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong.
Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 800 juta. Kedua tersangka, berinisial DP dan RI, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9).

Page 1 of 4