Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong.
Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 800 juta. Kedua tersangka, berinisial DP dan RI, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/9).

DP adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023. Sementara RI merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemilik dari CV Agapi Mitra.
”Malam ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien serta non-pasien RSUD Rejang Lebong,” jelas Kajari Fransisco Tarigan.
Ditambahkan Kajari, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
 
			 
                                
















