DP adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023. Sementara RI merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemilik dari CV Agapi Mitra.
”Malam ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum pasien serta non-pasien RSUD Rejang Lebong,” jelas Kajari Fransisco Tarigan.
Ditambahkan Kajari, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
DP diperiksa selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK. Sementara RI diperiksa dengan 5 pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan penyedia.