DP diperiksa selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan terkait perannya sebagai PPK. Sementara RI diperiksa dengan 5 pertanyaan mengenai keterlibatannya sebagai pemilik perusahaan penyedia.
“Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 800 juta,” tambah Kajari.
Kedua tersangka ditahan sesuai Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penetapan tersangka ini murni langkah penegakan hukum dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tutup Kajari Rejang Lebong.
Handril Waldinata
















