Perombakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Keppres itu diteken pada 17 September 2025, sekaligus menandai reshuffle jilid ketiga dalam periode pemerintahan Prabowo.
Selain pengangkatan Djamari, beberapa kursi strategis lainnya juga turut mengalami perubahan.
Reshuffle jilid ketiga Kabinet Merah Putih menegaskan pemerintahan Prabowo Subianto tidak segan melakukan perubahan demi memperkuat jalannya roda pemerintahan.
Sheila Silvina

















