Untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang perkebunan, Ica menambahkan bahwa pengurus koperasi harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) atau dokumen hukum pendirian koperasi yang ditetapkan kembali melalui notaris.
Proses ini akan memakan waktu dan biaya karena harus dilakukan revisi KBLI pada NIB Koperasi Merah Putih.
Meski demikian, hal ini tidak menjadi penghalang jika ada pihak koperasi yang serius ingin menjalankan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Tahapannya itu panjang. Kalau mau masuk ke sektor seperti yang disebutkan tadi, kenapa agak rumit? Karena kalau tidak masuk di KBLI, harus mengubah Anggaran Dasar dulu. Itu panjang, harus rapat, ada berita acara, baru dibawa ke sekretaris. Prosesnya juga berbayar dan memakan waktu. Sedangkan waktu kita bisa dibilang singkat,” ujar Kabid Kelembagaan Diskop dan UKM Bengkulu Utara, Ica Esdalena.
Novan Alqadri
 
			 
                                

















