Sesjampidum menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023.
Selain itu dalam pelaksanaannya Jaksa juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, atau terdakwa yang sudah membayar ganti rugi.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” kata Undang.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik dengan adanya Inovasi dan Program yang baik dari Kejaksaan.
Selain itu, program RJ telah menjadi bagian penting di Provinsi Bengkulu. Terkhusus untuk pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Ditambahkan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, kegiatan PKS ini sebagai bentuk kesiapan dalam menyambut penerapan KUHP yang baru nantinya.
“Awal Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi Lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, Lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” tegas Kajati Bengkulu.
(Rendra)

















