Bengkulu – Personel Subdit Indagsi Unit I Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek dua pabrik arak rumahan.
Dua pabrik rumahan ini telah memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak yang tidak memiliki izin resmi.
Penggerebekan pabrik arak rumahan terjadi pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Lokasi pabrik arak rumahan ini beradaDesa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan ini adalah atensi Kapolda Bengkulu.
Berawal dari laporan dan keresahan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya Subdit Indagsi melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, delapan orang personel Unit I Subdit Indagsi yang turun ke lapangan berhasil membongkar pabrik arak rumahan tersebut.
Herman mengatakan jika penindakan tegas ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Atensi langsung Kapolda yang dapat info meresahkan dari masyarakat, kita langsung selidiki dan tindak tegas,” kata Kasubdit.


















