Kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menyampaikan pihaknya menerima Tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu
“Kita menerima, tiga tersangka, berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ungkap Arif Wirawan.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akan melakukan penahanan ketiga tersangka di Rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan, yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan guna persidangan.
Untuk proses penuntutan dan persidangan, Kejati Bengkulu telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tahan di rutan Malabero Bengkulu, 20 hari ke depan,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya,” pungkas AKP. Maghfira Prakarsa.
(Rendra)

















