Bengkulu – Oknum guru PPPK ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu akibat sebar konten bermuatan asusila dan bergabung di grup “Gay”.
Oknum tersebut seorang pria berusia 25 tahun berinisial HF warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber AKBP. Haerudin menyampaikan, HF yang telah berstatus sebagai tersangka ini merupakan tenaga pendidik alias guru PPPK disalah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu.
HF ditangkap karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Ulah tak patut dicontoh ini ditemukan personel Subdit Siber saat melakukan patroli dunia maya.
Saat itu, personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan.
Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan dan menangkap HD di kediamannya tanpa perlawanan.
“Ya, memang ada kuta amankan seorang pria berusia 25 tahun di kediaman,” ungkap AKBP. Haerudin pada Kamis (21/8) siang.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata HF memang sengaja membuat akun sosial media yang fungsinya khusus untuk menyebarkan konten asusila sejak tahun 2020 lalu.