Saat berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti hingga IF akhirnya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BG, warga Jalan Jitra Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
Adrian M Yusuf
Page 2 of 2