“Kita akan lakukan verifikasi langsung. Kalau memang belum memiliki izin lingkungan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Parpen.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan penguasaan lahan dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Agro Perak Sejahtera berlokasi di Kecamatan Batik Nau, memiliki izin usaha perkebunan berdasarkan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 71 Tahun 2005, dengan luas lahan 200 hektare, serta HGU Nomor 59 Tahun 2005 yang berlaku hingga 2028. Perusahaan ini belum bersertifikat ISPO.
2. PT Diamond Prima Cemerlang memiliki izin usaha perkebunan sejak 2015 dengan luas lahan terukur 242,53 hektare, namun belum memiliki dokumen izin lingkungan maupun HGU yang tercatat di DLH.
3. PT Grand Jaya Niaga berlokasi di Desa Bintunan dan Desa Jabi, mengantongi izin usaha melalui SK Bupati Nomor 191 Tahun 2008, dengan luas lahan sekitar 452 hektare, namun juga belum ditemukan izin lingkungannya.

DLH menegaskan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dokumen UKL–UPL atau AMDAL sebagai prasyarat operasional, terutama jika kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

















