
Dari hasil interogasi awal, terungkap ada pelaku lain bernama Defri Yanto yang berada di Jalan Asyura, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Saat tim melakukan penangkapan, Defri tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan melakukan perlawanan.
ketika tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Defri dan menemukan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 4 kilogram yang dibungkus dalam karung putih.
Saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk ditindak lanjut dalam proses penyidikan.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/10/XII/2025/SPKT Satreskrim/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
(Untung)















