Ia menjelaskan, secara kewilayahan, kedua desa tersebut sudah memenuhi syarat.
Desa Air Sebayur memiliki lebih dari 4.000 jiwa penduduk dengan luas wilayah sekitar 4.600 hektare, sementara Desa Marga Sakti memiliki lebih dari 6.000 jiwa penduduk dengan luas wilayah 1.000 hektare.
Namun hingga kini, menurut Rahmat Hidayat, belum ada regulasi ataupun petunjuk teknis terkait pemekaran desa.
Surat edaran Mendagri tentang moratorium pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa pun masih berlaku, sehingga pemekaran belum bisa dilaksanakan.