Bengkulu – Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Kanedi dalam perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini usai JPU menyatakan berkas tersangka p21 atau lengkap, sehingga Rabu (17/9) dilakukan pelimpahan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Tampak saat pelimpahan tersangka Ahmad Kanedi yang menggunakan rompi tahanan Kejati Bengkulu. Bang Ken (Sapaan Ahmad Kanedi) memilih tidak bicara ketika ditanya wartawan.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penuntutan Arief Wirawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan usai dilimpahkan, pihaknya akan kembali melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu barang bukti juga dilimpahkan lebih kurang 7 box dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
“Berkas tersendiri untuk tersangka Ahmad Kanedi. Untuk tersangka lainnya segera disusulkan, sedangkan kerugian negara hasil audit Kantor Akuntan Publik mencapai 194,6 miliar rupiah,” kata Kajari Yeni Puspita.

















