Ditambahkan Yeni, tersangka dalam perkara ini perannya dengan memberikan rekomendasi agar peminjaman bisa terjadi yang kemudian uangnya tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan pengembangan Mega Mall dan PTM.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan dalam perkara ini pihaknya akan menghadirkan banyak saksi.
“Untuk saksi kita hadirkan banyak nanti persidangan. Nanti apabila ada fakta lain maka akan kami kembangkan,” tutup Danang.
Rendra Aditya

















