Sementara itu barang bukti juga dilimpahkan lebih kurang 7 box dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
“Berkas tersendiri untuk tersangka Ahmad Kanedi. Untuk tersangka lainnya segera disusulkan, sedangkan kerugian negara hasil audit Kantor Akuntan Publik mencapai 194,6 miliar rupiah,” kata Kajari Yeni Puspita.
Ditambahkan Yeni, tersangka dalam perkara ini perannya dengan memberikan rekomendasi agar peminjaman bisa terjadi yang kemudian uangnya tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan pengembangan Mega Mall dan PTM.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan dalam perkara ini pihaknya akan menghadirkan banyak saksi.