Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.
“Setelah masa penahanan berakhir, berkas perkara korupsi pertambangan Bengkulu ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk masuk proses persidangan,” tegas Arief.
Dua tersangka baru ini sebelumnya didahului oleh pelimpahan lima tersangka lain pada Rabu (19/11/2025). Kelima tersangka tersebut adalah:
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
- Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.

Diketahui Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan kasus berbeda, namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
- Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana.
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
- Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
- Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie.
- Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie.
- Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.
- Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)
(Rendra)

















