Bengkulu – Sidang lanjutan dugaan korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu digelar Senin siang.
Saat persidangan berlangsung, dua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta, salah satunya adalah mantan Sekwan.
Pengembalian kerugian negara dilakukan terdakwa Erlangga yang merupakan mantan Sekwan, dan Rozi selaku PPTK. Masing-masing mereka mengembalikan Rp 100 juta setelah Hakim Ketua Paisol memperingatkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti pada sidang sebelumnya.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, nominal pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 200 juta, masih sangat jauh untuk menutupi total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Kejati Bengkulu berharap para terdakwa segera membayar kerugian negara agar bisa dijadikan pertimbangan saat proses penuntutan.

















