“Tapi ini tidak sesuai dengan nominal yang diperjanjian,” ujar Arief Wirawan.
Dalam sidang ini, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan saksi dari PNS dan THL lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
Pengakuan saksi Karmawan Ihsan, ia tidak menerima honor perjalanan dinas, padahal dirinya melaksanakan perjalanan dinas tersebut, dan Karmawan terpaksa menggunakan uang pribadinya selama melakukan perjalanan dinas.
Kasus ini menjerat tujuh orang terdakwa yakni mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi serta Staf PPTK Lia Fita Sari.
Rendra Aditya Gunawan

















