“Sistem digital kita ini membuktikan bahwa daerah-daerah yang jauh dari jangkauan pelaksanaan cukup dilayani di desa dengan sistem online. Sekarang kita data ada 53 desa yang perlu kita lakukan sistem pelayanan di desanya. Insyaallah bisa kita jalankan maksimal dengan kerja sama desa,”ujar Masyuardi
Sebelumnya, hanya ada tiga kantor pemerintahan yang melayani perekaman data KTP elektronik, yakni Kantor Kecamatan Ipuh, Kantor Kecamatan Penarik, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko.
Saat ini terdapat 142.426 warga yang wajib memiliki KTP elektronik. Dari jumlah tersebut, 140.936 warga telah melakukan perekaman, atau sekitar 99 persen dari total warga Kabupaten Mukomuko yang wajib memiliki KTP elektronik.
Dwi Anggi Saputra