Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan eks direktur bisnis bank sebagai tersangka ketiga perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kresdit.
Usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (26/8) siang, ZA keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap ZA karena unsur pidana dan alat bukti sudah terpenuhi.