ZA yang saat itu menjabat sebagai direktur bisnis, berperan total dalam proses pencairan kredit kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT DPM).
“Tersangka ZA dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Denny.
Kasi Penyidikan menambahkan, penetapan tersangka ZA karena perannya selaku mantan direktur bisnis, terindikasi melakukan penyalagunaan atau melawan hukum dalam pemberian kredit.
Saat itu, pencairan kredit hanya bisa dilakukan atas persetujuan tersangka ZA.
“Peran tersangka melakukan persetujuan kredit.,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang menegaskan saat ini masih terus melakukan pendalaman. Danang kembali menekankan, jika sudah terjadi ketidakbenaran saat diawal pengajuan kredit.
“Sejak awal.ada yang salah, seharusnya tidak dicairkan namun dipaksakan cair,” kata Danang.
Sementara itu untuk pihak penerima kredit, yakni PT. DPM, Danang menegaskan bahwa proses masih berjalan.