Salah satu contoh mencuat adalah promosi investasi saham dan trading oleh influencer yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.
Dalam beberapa kasus, kerugian korban mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Penegakan Hukum Masih Diuji
Secara hukum, influencer yang terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan atau mempromosikan investasi ilegal dapat dijerat dengan pasal penipuan dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen dapat dikenai hukuman pidana dan denda besar.
Selain itu, KUHP Pasal 56 ayat (2) juga dapat digunakan untuk menjerat influencer yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana, meskipun bukan pelaku utama.
Jika terbukti sadar akan ilegalitas produk yang dipromosikan, influencer bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan. Pembuktian unsur “kesengajaan” menjadi titik krusial.

















