Banyak influencer berdalih tidak mengetahui bahwa investasi yang mereka promosikan adalah ilegal.
Hal ini membuat proses hukum memerlukan analisis mendalam terhadap niat, pengetahuan, dan hubungan kerja sama antara influencer dan pelaku utama investasi bodong.
Peran OJK dan Regulasi Baru
Dalam menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memperketat pengawasan terhadap promosi keuangan di media sosial.
OJK juga mendorong lahirnya regulasi baru yang mewajibkan influencer memiliki sertifikasi dan izin resmi jika ingin mengiklankan produk keuangan.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus memperjelas batas tanggung jawab hukum influencer di dunia digital.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Selain penindakan hukum, literasi keuangan masyarakat juga menjadi fokus utama.
Banyak korban investasi bodong berasal dari kalangan muda yang mudah tergoda oleh janji “kaya mendadak”. Mereka sering menganggap promosi dari influencer ternama sebagai jaminan keamanan investasi.
“Edukasi dan kesadaran hukum harus berjalan seiring. Masyarakat perlu lebih kritis dan
berhati-hati sebelum mempercayai tawaran investasi di media sosial,” ujar Septa Pratama.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman
Fenomena financial mirage membuka mata publik bahwa kejahatan finansial kini semakin halus dan modern.

















