Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan sebanyak 1.879 orang calon tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko tengah melakukan finalisasi laporan akhir pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat orang di antaranya yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan persyaratan lainnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Ir. Haryanto, S.K.M, mengatakan untuk empat orang yang tidak mengisi DRH saat ini masih bekerja di OPD teknis.
Kemungkinan, dengan tidak mengisi DRH dan persyaratan lainnya, para calon PPPK paruh waktu ini tidak ingin bekerja lagi.
“Memang di dalam progres kita ada sekitar 1-4 orang yang tidak mengisi DRH. Jadi kemungkinan dari 1.879 itu tidak semuanya menerima SK PPPK paruh waktu. Setelah itu baru pengusulan NIP untuk PPPK paruh waktu ke BKN. Setelah keluar NIP, baru nanti kita cetak naskahnya dan tentukan kapan mulainya,” ujar Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto .
 
			 
                                

















