Bengkulu – Mantan Kades Air Kati di Kabupaten Rejang Lebong bernama Firmansyah menjalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (8/9) siang, mantan Kades Air Kati ini menggunakan uang negara tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi
Dalam sidang tersebut, terdakwa Firmansyah mengaku perbuatannya menyelenggarakan anggaran dana dengan pagu sekitar Rp 1,3 miliar.

Namun bukannya dana tersebut untuk berbagai kegiatan desa, seperti pembangunan jalan dan penanaman kebun durian, namun justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Uang itu digunakan untuk membeli rumah, mobil dan menikah lagi, kemudian juga untuk judi bola gelinding dan foya- foya seperti karaoke.

“Dia mengakui bahwasanya sisanya Rp 300 juta sekian itu dinikmatinya. Kemudian yang anggaran untuk beli bibit Durian tidak dilakukannya, tetapi uangnya diambil untuk biaya hidup dengan istri kedua, terus untuk beli mobil beli rumah, sama untuk karaoke malam dan judi,” ucap Ranu Wijaya, JPU Kejari Rejang Lebong
 
			 
                                

















