Ia memposisikan diri sebagai orang yang tak takut pada siksaan yang akan menimpanya.
Pada Tahun 1966, Letkol Untung diadili oleh sebuah pengadilan luar biasa dalam sejarah Indonesia yaitu Mahkamah Militer luar biasa yang dikenal dengan Mahmilub.
Ruang sidangnya pun bukan di Gedung Pengadilan Kementerian Kehakiman, melainkan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau dikenal dengan Bappenas di dekat Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat.
Dalam pengadilan ini, Mumulyo Wreksoatmodjo bertindak sebagai pembela. Sedangkan Ketua Mahmilub yang mengadili Letkol Untung adalah Letnan Kolonel chk Suyono.
Sedangkan auditur yang menuntut perkara itu adalah Letnan Kolonel Iskandar.
Hasilnya, Letkol Untung diberhentikan tidak hormat dari pangkat dan jabatannya dalam Dinas Ketentaraan terhitung mulai tanggal 30 September tahun 1965.
Untung Sempat Yakin akan Dibebaskan
Letkol Untung sempat yakin dirinya akan dibebaskan oleh Soeharto.
Namun pada tanggal 6 Maret 1966, Mahmilub memberi vonis hukuman mati kepada Untung.