Bengkulu Utara – Perihal gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara sepertinya sedang jadi lirikan.
Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) , Selasa (30/12) bersama:
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
- Dinas Kesehatan,
- Dinas Pendidikan,
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),
Rapat ini membahas persoalan penempatan serta besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah menyoroti kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan kesejahteraan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemerataan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan bagi tenaga non ASN yang sebelumnya menerima gaji di bawah angka tersebut.
Sementara itu, tenaga non ASN yang sebelumnya menerima gaji di atas Rp300 ribu akan tetap menerima gaji sesuai penghasilan terakhir saat masih berstatus non ASN.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, mengungkapkan adanya persoalan serius terkait penempatan PPPK Paruh Waktu yang jauh dari domisili tempat tinggal.
“Ada beberapa temuan kita, penempatan mereka berjarak 2 sampai 3 jam dari rumah. Jadi ini bagaimana kita melihat objek gaji atau pendapatan mereka, dengan jarak tempuh mereka di tempat mereka menjadi PPPK,” ujar Febri.
Menurut Febri, kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama jika dikaitkan dengan penempatan PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan dan kesehatan yang lokasinya jauh dari domisili asal pegawai.
“Dengan gaji tiga ratus ribu per bulan, dan jarak tempat kerjanya sangat jauh, tentu ini sangat tidak logis,” tegasnya.
Komisi I pun meminta Pemerintah Daerah segera mencari solusi dan merumuskan kebijakan yang adil, namun tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan ada solusinya, mudah-mudahan teman-teman yang kita usahakan untuk kita bantu hari ini mengenai penempatan kerja bisa diakomodir dengan baik juga,” tambah Febri.
Selain persoalan penempatan dan gaji, RDP juga menyoroti nasib tenaga non ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

















