Dalam forum tersebut terungkap, sebanyak 831 tenaga non ASN di Dinas Pendidikan terancam dirumahkan pada tahun 2026.
Jumlah ini berpotensi bertambah jika dihitung dari Dinas Kesehatan dan OPD lainnya, sehingga secara keseluruhan bisa mencapai ribuan orang.
“Terhadap OPD kami berikan saran agar bisa segera bergerak bagaimana kita menentukan nasib, dari mungkin ribuan tenaga non ASN yang mungkin akan dirumahkan tahun depan ini,” ujar Febri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa terkait penempatan PPPK Paruh Waktu, pihaknya akan melibatkan lintas sektor dan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.
Namun hingga saat ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan pemindahan penempatan PPPK Paruh Waktu.
“Namun hal ini akan kami sampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan arahan,” ujar Syarifah Inayati.
Terkait tenaga non ASN yang berpotensi dirumahkan mulai Januari 2026, BKPSDM terlebih dahulu akan melakukan pendataan secara kuantitatif di seluruh OPD terhadap tenaga non ASN yang tidak masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun OPD lainnya.
“Ini nanti akan kita bahas dan dilaporkan ke pimpinan, kita akan lakukan pendataan dulu,” jelas Inayati.
Namun demikian, Syarifah menegaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak lagi diperbolehkan menganggarkan gaji tenaga non ASN pada tahun 2026.
“Tidak ada lagi, karena memang sudah saya sampaikan tidak bisa lagi memakai rekening belanja jasa, semuanya sudah ada rekening untuk PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan melantik 2.298 PPPK Paruh Waktu, dengan total anggaran mencapai Rp35,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD.

















