Kendati demikian, pihaknya menegaskan pelayanan kepada masyarakat akan tetap dilakukan, karena menurutnya tidak etis jika menolak pasien yang datang berobat karena hanya karena kendala administratif.
“Mau bagaimana pun, masyarakat tetap harus dilayani, dan kami tidak mungkin menolak pasien yang datang berobat,” tegasnya.
Untuk diketahui pembangunan gedung baru Puskesmas Penago II sebenarnya telah selesai sejak tahun 2024 lalu.
Namun hingga saat ini, proses serah terima dari pihak ketiga (kontraktor) kepada pemerintah daerah belum juga dilakukan, lantaran masih meninggalkan utang yang belum dibayarkan oleh Pemkab Seluma. Akibatnya, gedung baru tersebut belum bisa difungsikan.
“Masalah ini sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan dan Bapak Bupati. Namun karena belum ada serah terima resmi, kami belum bisa menempati gedung baru,” terangnya.
Kepala Puskesmas Penago II Meyzi Yunita Gustina berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma segera mengambil langkah konkret, guna mempercepat proses serah terima gedung baru agar pelayanan kesehatan tidak terganggu dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap bisa dilanjutkan.
















