Dari 4 perkara yang ditangani itu, 2 di antaranya sudah masuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sedangkan 2 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ada 4 perkara yang kita tangani, 2 di antaranya sudah sidang, yakni perkara pemotongan honor TKS di Satpol PP dan penyalahgunaan ADD di 2 desa di Rejang Lebong,” lanjutnya.
Dibandingkan tahun 2024 lalu, saat ini perkara yang ditangani oleh pihaknya lebih banyak di bandingkan tahun 2024 lalu, karena ini sudah menjadi komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kita komitmen tangani korupsi dan sampai saat ini perkara yang ditangani oleh kejari Rejang Lebong lebih banyak dibanding tahun 2024 lalu,” kata Kajari.
Fransisco menyampaikan, mendalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025 ini, pihaknya mengadakan perlombaan gaplek untuk masyarakat umum yang akan dilakukan di Gedung Olahraga (GOR) Rejang Lebong, dan kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kejari Rejang Lebong bersama dengan PWI Rejang Lebong.
“Untuk memperingati hari lahir Kejaksaan, kami melakukan perlombaan gaplek yang akan diselenggarakan di GOR dengan target peserta sebanyak 1.000 peserta,” katanya.
Kajari Fransisco pun berpesan kepada semua anggotanya untuk tidak menerima suap, agar benar-benar tercipta kepemimpinan daerah yang membangun daerah.
“Masih banyak oknum penegak hukum yang belum komitmen terhadap nilai moralitas, integritas dan profesionalitas serta adanya peluang dan kesempatan bagi para oknum pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
(Adrian)