Dari 4 perkara yang ditangani itu, 2 di antaranya sudah masuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, sedangkan 2 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ada 4 perkara yang kita tangani, 2 di antaranya sudah sidang, yakni perkara pemotongan honor TKS di Satpol PP dan penyalahgunaan ADD di 2 desa di Rejang Lebong,” lanjutnya.
Dibandingkan tahun 2024 lalu, saat ini perkara yang ditangani oleh pihaknya lebih banyak di bandingkan tahun 2024 lalu, karena ini sudah menjadi komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kita komitmen tangani korupsi dan sampai saat ini perkara yang ditangani oleh kejari Rejang Lebong lebih banyak dibanding tahun 2024 lalu,” kata Kajari.