Susun Perda Denda Buang Sampah
Dedy mencontohkan mengenai denda jika buang sampah sembarangan di Singapura.
Jika itu pelanggaran pertama, maka akan kena denda Rp12,7 juta dan akan meningkat jika berulang.
“Jadi jangan main main, kita lagi buat Perda seperti itu juga. Kalau memang tong sampah telah disiapkan tetapi masih juga buang sembarangan, akan ada denda,” tegasnya.
Pemasangan tong sampah dilakukan Walikota bersama Kepala OPD, personel Damkar dan Satpol PP serta jajaran Dinas Pariwisata dan OPD Pemkot lainnya.